Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung
Sep2025
Dibuka
70 Kali
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH NAGARI PADANG SIBUSUK
KECAMATAN KUPITAN KABUPATEN SIJUNJUNG
SK Wali Nagari Padang Sibusuk Nomor
Alamat : Jl. Pasar Raya Jorong Tapi Balai Nagari Padang Sibusuk
Email : nagpadangsibusuk@gmail.com
Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik berkewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari padang sibusuk Kecamatan kupitan Nagari Kabupaten Sijunjung dibentuk oleh Wali Nagari Padang Sibusuk yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Sebagai badan publik, Nagari mempunyai kewajiban :
Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
PPID Pemerintah Nagari Padang Sibusuk beralamat : Jl. Pasar raya, Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan Kode Pos 27561;
Website : https://nagaripadangsibusuk.id

Data Populasi Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun
Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan
Detail

