TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK LANGSUNG:
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung datang ke kantor Wali Nagari.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan. (Formulir dapat di Download disini..!)
- Menerima tanda bukti permohonan. (Dapat Di Download disini...!)
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK ONLINE
- Mengisi Formulir Permohonan online pada Link : https://forms.gle/9AVChAc9L5MKoZ1y6
- Menerima tanda bukti permohonan pada email pemohon, dan atau dapat dilihat pada Dashboard : https://lookerstudio.google.com/reporting/ef3d8604-e25f-4cfb-9b75-2496f5b3f13c
- Menunggu informasi dari petugas melalui email atau Nomor HP / WhatsApp Pemohon.
BIAYA :
- Untuk Mendapatkan salinan informasi bersifat melihat/membaca/mendengarkan/mencatat dan Atau Softcopy, Tidak dipungut biaya.
- Untuk Mendapatkan salinan informasi (hardcopy) dipungut biaya sebesar Rp.1.000,-/Lembar
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
- Peraturan Wali Nagari terkait Biaya, dapat dilihat pada link berikut :
WAKTU PELAYANAN
|
Senin – Kamis
08:00 – 15:00
Istirahat:
12:00 – 13:00
|
Jum'at
08:00 – 15:00
Istirahat
11:30 – 13:30
|
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.